For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 6/2006 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2006Publication Date:12 Juni 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date12 Juni 2006
Publication Date12 Juni 2006
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 22 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mendelegasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya, yang meliputi Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan rancangan Peraturan Desa, menetapkan Peraturan Desa yang telah disetujui BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa, membina kehidupan masyarakat desa dan perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan desa, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, serta melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, menjalin hubungan kerja dengan mitra kerja pemerintahan desa, menaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan masyarakat, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat, memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa, serta mengembangkan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan pendidikan, pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, pengalaman administrasi keuangan dan perencanaan, serta bersedia tinggal di desa. Perangkat desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.

(-)

(-)