For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi Dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 DRT. 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara

Also known as: Perpu 4/1964 · Perpu No. 4 Tahun 1964 · Perpu Nomor 4 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1964Publication Date:13 Februari 1964
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePembentukan Daerah Tingkat II Dairi Dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 DRT. 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1964
Publication Date13 Februari 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Daerah Tingkat II Dairi dengan memisahkan sebagian wilayah dari Daerah Tingkat II Tapanuli Utara. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mempersiapkan daerah baru yang dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah Tingkat II Dairi akan meliputi kecamatan Sidikalang, Silima Pungga-pungga, Siempatnempu, Tigalingga, Sumbul, Kerajaan, Salak, dan Tanah Pinem. Pemerintah Daerah Tingkat II Dairi akan berkedudukan di Sidikalang, sementara Pemerintah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara akan berkedudukan di Tarutung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Tapanuli Utara terdiri atas 30 anggota, sedangkan Daerah Tingkat II Dairi terdiri atas 15 anggota. Ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

1. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Daerah Tingkat II Tapanuli Utara lama berlaku bagi Daerah Tingkat II Dairi sampai diubah, diganti, atau dicabut. 2. Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara lama tetap menjabat. 3. Anggota DPRD Gotong Royong Tapanuli Utara lama tetap menjabat, kecuali yang bertempat tinggal di Dairi. 4. Anggota DPRD Gotong Royong yang berhenti diangkat menjadi anggota DPRD Gotong Royong Dairi. 5. Menteri Dalam Negeri menunjuk penguasa untuk Daerah Tingkat II Dairi. 6. Anggota Badan Pemerintah Harian Tapanuli Utara lama tetap menjabat, kecuali yang diangkat karena kepentingan wilayah Dairi. 7. Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara menyerahkan pegawai, tanah, bangunan, dan barang-barang kepada Daerah Tingkat II Dairi. 8. Biaya untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Dairi disediakan dalam anggaran negara selama tiga tahun.

(-)