Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka ini mengatur tentang Retribusi Izin Perikanan dan Kelautan. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang memerlukan penyesuaian di bidang retribusi sesuai dengan semangat Otonomi Daerah. Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan dianggap sebagai sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan dan penyediaan tempat pengujian atau izin pendirian perusahaan kendaraan tidak bermotor oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan yang meliputi tempat pengujian Alat Angkuatan bermotor dan pemberian izin mendirikan perusahaan tidak bermotor. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan tersebut.
2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian dan Pendirian Perusahaan Alat Angkutan tidak bermotor termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat frekuensi dalam jangka waktu tertentu.
4. Prinsip Penetapan dan Struktur Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif retribusi mencakup biaya pengujian alat angkutan, izin pendirian peruntukkan alat angkutan, biaya STNKB, biaya tanda uji (penning), biaya pembuatan plat nomor, dan Surat Keterangan Izin Mengemudi Becak.
5. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah.
6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka.