For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 6

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara

Also known as: Perka OIKN 6/2024 · Perka OIKN No. 6 Tahun 2024 · Perka OIKN Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2024Publication Date:8 Juli 2024
Ibu Kota NusantaraPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
ThemeTata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara
LocationOtorita Ibu kota Nusantara
Effective Date11 Juli 2024
Publication Date08 Juli 2024

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tata cara peninjauan kembali, revisi, dan penetapan rencana detail tata ruang (RDTR) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan peninjauan kembali RDTR IKN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

  1. Peninjauan Kembali RDTR: Dilakukan minimal sekali dalam 5 tahun, atau lebih sering jika ada dinamika perancangan bangunan, arahan Presiden, perkembangan investasi, atau perubahan lingkungan strategis. Prosesnya melibatkan usulan dari Deputi atau arahan dari Kepala Otorita, dilengkapi kajian yang dapat melibatkan Tim Panel Ahli Perencanaan.
  2. Penyelarasan Dinamika Lapangan: Jika ada dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan yang tidak sesuai dengan RDTR, dilakukan penyelarasan melalui tim terpadu sinkronisasi, rapat koordinasi, forum konsultasi, dan penetapan hasil penyelarasan oleh Kepala Otorita.
  3. Dinamika Investasi: Investasi skala besar (minimal 15 hektar) yang tidak terakomodir dalam RDTR dapat memicu revisi sebagian RDTR, dengan syarat memberikan manfaat signifikan bagi kepentingan umum dan pembangunan IKN. Prosesnya melibatkan penyampaian proposal, reviu oleh Deputi, dan forum konsultasi.
  4. Revisi Sebagian RDTR: Dilakukan jika ada rekomendasi dari hasil peninjauan kembali. Prosesnya meliputi penyusunan materi teknis, kajian lingkungan hidup strategis, dan konsultasi publik (kecuali dalam kondisi tertentu). Revisi harus diselesaikan maksimal 3 bulan.
  5. Perubahan Sangat Minor: Untuk perubahan yang sangat minor (maksimal 10% dari luas subzona atau persil), Kepala Otorita dapat menerbitkan Keputusan tanpa mengubah Peraturan Kepala Otorita tentang RDTR, setelah mendapatkan rekomendasi dari Deputi.

(-)

(-)