For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 18/2019 · Permenaker No. 18 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2019Publication Date:7 Oktober 2019
Ketentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeKonfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date08 Oktober 2019
Publication Date07 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mendukung implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak melalui mekanisme konfirmasi status wajib pajak sebelum pemberian layanan publik tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan. Layanan publik yang dimaksud meliputi pemberian izin dan pengesahan terkait tenaga kerja, seperti SIP3MI, RPTKA, dan lainnya. Peraturan ini menetapkan bahwa konfirmasi status wajib pajak harus dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi yang terhubung dengan Kementerian Keuangan. Status wajib pajak yang valid menjadi syarat untuk memproses lebih lanjut permohonan layanan publik tertentu. Jika status tidak valid, permohonan tidak dapat diproses hingga status diperbaiki. Pemohon juga dapat memeriksa status wajib pajak secara mandiri sebelum mengajukan permohonan.

(-)

(-)