Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 08 Tahun 2016 ini dibentuk dengan maksud sebagai dasar pembentukan Kelurahan Balai Tongah Koto. Pembentukan kelurahan ini bertujuan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi wilayah kelurahan, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kelurahan Balai Tongah Koto dibentuk melalui penggabungan Kelurahan Balai Jariang, Kelurahan Balai Gadang, dan Kelurahan Balai Gurun di wilayah Kecamatan Payakumbuh Utara. Luas wilayah Kelurahan Balai Tongah Koto adalah 0,68 km². Batas wilayahnya meliputi:
- Sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kelurahan Tigo Koto Diate, dan Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara.
- Sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Kotokociak Kubu Tapakrajo Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur.
- Sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai dan Kelurahan Tigo Koto Diate Kecamatan Payakumbuh Utara.
Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kelurahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh. Pembinaan dan pengawasan pembentukan Kelurahan Balai Tongah Koto dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan, dan supervisi. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan jabatan fungsional kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.