Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang pedoman pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mewujudkan pengadaan CPNS yang transparan, obyektif, netral, dan akuntabel, serta menjadi petunjuk bagi panitia dalam melaksanakan kegiatan pengadaan CPNS. Pengadaan CPNS dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya. Proses pengadaan meliputi persiapan (penetapan kebutuhan, penjadwalan, pembentukan panitia), pendaftaran (persyaratan, kualifikasi pendidikan, kriteria pelamar, tata cara pendaftaran), seleksi (administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), penetapan kelulusan), pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Panitia seleksi berwenang menetapkan jadwal dan kriteria teknis pengadaan. Sumber pendanaan dialokasikan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ANRI tahun anggaran berjalan.