For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 15/2017 · Perka Arsip Nasional No. 15 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2017Publication Date:6 Oktober 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date10 Oktober 2017
Publication Date06 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang pedoman pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mewujudkan pengadaan CPNS yang transparan, obyektif, netral, dan akuntabel, serta menjadi petunjuk bagi panitia dalam melaksanakan kegiatan pengadaan CPNS. Pengadaan CPNS dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya. Proses pengadaan meliputi persiapan (penetapan kebutuhan, penjadwalan, pembentukan panitia), pendaftaran (persyaratan, kualifikasi pendidikan, kriteria pelamar, tata cara pendaftaran), seleksi (administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), penetapan kelulusan), pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Panitia seleksi berwenang menetapkan jadwal dan kriteria teknis pengadaan. Sumber pendanaan dialokasikan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ANRI tahun anggaran berjalan.

(-)

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.