For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1967

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu

Also known as: UU 9/1967 · UU No. 9 Tahun 1967 · UU Nomor 9 Tahun 1967

Status:
Active
Publication Date:12 September 1967
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 70) juncto Undang-undang No. 14 tahun 1964 (Lembaran Negara tahun 1964 No. 95) terkait wilayah yang dipisahkan untuk pembentukan Propinsi Bengkulu.

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Propinsi Bengkulu dengan memisahkan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, dan Kotamadya Bengkulu dari Propinsi Sumatera Selatan. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan memberikan hak kepada Propinsi Bengkulu untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu akan berkedudukan di Bengkulu, sementara Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan berkedudukan di Palembang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong untuk masing-masing propinsi terdiri dari 40 anggota. Ketentuan-ketentuan dari Undang-undang No. 25 tahun 1959 dan Undang-undang No. 14 tahun 1964 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

1. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Propinsi Sumatera Selatan lama berlaku bagi Propinsi Bengkulu sampai diubah. 2. Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan lama tetap menjabat. 3. Anggota DPRD Gotong Royong Sumatera Selatan lama tetap, kecuali yang tinggal di Bengkulu. 4. Presiden menunjuk penguasa untuk Propinsi Bengkulu. 5. Anggota Badan Pemerintah Harian Sumatera Selatan lama tetap, kecuali yang terkait wilayah Bengkulu. 6. Kepala Daerah Sumatera Selatan menyerahkan aset dan pegawai kepada Bengkulu. 7. Pelaksanaan pemerintahan Bengkulu diatur dengan Peraturan Pemerintah. 8. Propinsi Bengkulu adalah instansi atasan bagi Kabupaten dan Kotamadya di wilayahnya. 9. Pembiayaan berlaku untuk tahun anggaran 1968.

(-)