on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
Also known as: Perda Kota Kediri 2/2022 · Perda Kota Kediri No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Perubahan tersebut mencakup definisi, penggolongan pasar rakyat, persyaratan pendirian, izin usaha perdagangan, kemitraan usaha, jam kerja, larangan bagi pengusaha perdagangan, dan sanksi administratif.
Latar Belakang dan Tujuan: Penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi kerakyatan secara adil dan harmonis. Perkembangan usaha perdagangan eceran memerlukan pengaturan yang memberikan perlindungan dan pembinaan yang saling menguntungkan. Peraturan yang ada perlu disesuaikan dengan peraturan lain dan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri.
Ketentuan Substansial: