Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, serta keadaan darurat atau luar biasa. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis pendapatan dan belanja, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana bagi hasil pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini diatur dengan Peraturan Gubernur.