Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kota Palangka Raya, yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui Program Palangka Raya Sehat. Program ini memberikan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di Kota Palangka Raya melalui asuransi kesehatan yang preminya dibayarkan oleh Pemerintah Kota melalui APBD. Kepesertaan Jamkesda ditujukan bagi masyarakat yang tidak termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, dengan kriteria tidak mampu secara ekonomi atau menderita penyakit degeneratif, kronis menular, serta memerlukan pengobatan berkelanjutan. Manfaat yang diberikan meliputi pelayanan kesehatan perorangan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) serta akomodasi rawat inap kelas III sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan harus memperhatikan mutu, keamanan pasien, kesesuaian kebutuhan, dan efisiensi biaya, dengan standar tarif yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Premi Jamkesda bersumber dari APBD Kota Palangka Raya dan dibayarkan setiap tahun.