on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1968 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada N.V. Billiton Maatschappij
Also known as: PP 32/1968 · PP No. 32 Tahun 1968 · PP Nomor 32 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kelonggaran perpajakan kepada N.V. Billiton Maatschappij dalam rangka mendorong penanaman modal di bidang pertambangan timah di daerah lepas pantai Pulau Tujuh dan Pulau Karimata. Mengingat sifat usaha pertambangan yang memerlukan modal besar dan berisiko tinggi, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan pembebasan pajak dalam bentuk 'tax-holiday', tetapi memberikan kelonggaran perpajakan sebagai perangsang investasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif pajak perseroan bagi N.V. Billiton Maatschappij sebesar 40% dari laba kena pajak untuk sepuluh tahun pertama tahap produksi, dan 48% untuk tahun-tahun berikutnya. Selain itu, perusahaan ini juga mendapatkan kelonggaran lain sesuai dengan syarat dalam Kontrak Karya yang telah disepakati dengan pemerintah. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.