For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008

Also known as: Perka BKN 8/2008 · Perka BKN No. 8 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:18 Maret 2008
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeKetentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date18 Maret 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008. Penyesuaian gaji pokok ini berlaku mulai 1 Januari 2008 dan mencakup Calon PNS serta PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara. Rincian penyesuaian gaji pokok tercantum dalam Lampiran I-a sampai dengan Lampiran I-d peraturan ini. Penyesuaian gaji pokok ditetapkan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing, yang dapat didelegasikan kepada pejabat lain hingga eselon III. Masa kerja golongan yang digunakan sebagai dasar penentuan penyesuaian adalah masa kerja golongan sampai dengan 31 Desember 2007. PNS yang dijatuhi hukuman disiplin atau sedang menjalani pemberhentian sementara, penyesuaian gaji pokoknya didasarkan pada gaji pokok yang dimilikinya pada tanggal 31 Desember 2007. Calon PNS menerima 80% dari gaji pokok baru yang telah disesuaikan. Peraturan ini juga melampirkan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 sebagai referensi.

(-)

(-)