Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan kesenian tradisional di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah kesenian tradisional sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, serta tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Tujuannya meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kesenian tradisional untuk kesejahteraan masyarakat, kebanggaan nasional, dan penguatan jati diri bangsa.
Ketentuan substansial mencakup wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan pelestarian kesenian tradisional, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kebudayaan dan pariwisata. Pemerintah Daerah juga memiliki peran serta dalam menginisiasi kajian seni, gelar seni, misi kesenian, fasilitasi seni, pengembangan sumber daya manusia, penyediaan tempat, dan pembentukan organisasi kesenian. Peran serta juga mencakup pemberian anugerah kesenian, kerjasama antar daerah, dan pendokumentasian kesenian tradisional.
Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata berperan dalam memberikan rekomendasi pagelaran kesenian, mendorong gelar seni, meningkatkan kapasitas lembaga kesenian, dan menyelenggarakan festival kesenian. Perangkat Daerah yang membidangi kebudayaan berperan dalam pendaftaran sanggar seni, inisiatif terhadap pendidik kesenian, dan pelaksanaan pendidikan kesenian tradisional di lembaga pendidikan.