For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Also known as: PP 73/2016 · PP No. 73 Tahun 2016 · PP Nomor 73 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Ketentuan PerpajakanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang masing-masing bertanggung jawab atas program jaminan kesehatan dan program jaminan ketenagakerjaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perlakuan Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial sesuai dengan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, dan akuntabilitas. Peraturan ini menetapkan bahwa BPJS merupakan subjek pajak badan dalam negeri dan mengatur objek Pajak Penghasilan bagi BPJS, termasuk dana operasional dan hasil investasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengecualian objek Pajak Penghasilan, seperti iuran dan manfaat yang diterima peserta. BPJS diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kewajiban Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang belum dilunasi oleh BPJS melalui pemotongan dan/atau pemungutan oleh pihak ketiga serta yang dibayar sendiri, dibebaskan dari tagihan pembayaran.

(-)