For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung

Also known as: PERPRES 57/2025 · PERPRES No. 57 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2025Publication Date:8 Mei 2025
Sistem Pendidikan NasionalPendidikan & Pelatihan AparaturRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeUniversitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 2025
Publication Date08 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 159)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Metro. Universitas ini berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Tujuan utama pendirian universitas ini adalah untuk menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dan program pendidikan tinggi ilmu lain yang mendukung. Pembinaan teknis untuk program ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri terkait urusan agama, sementara pembinaan untuk program ilmu lain dilakukan oleh menteri terkait pendidikan tinggi.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Metro dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Metro dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)