1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Metro dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung.
2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Metro dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung.
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.