Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tentang pemanfaatan bahan bakar biomassa (B3m) sebagai campuran bahan bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan, menurunkan emisi gas rumah kaca, dan mendorong ekonomi kerakyatan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis B3m yang dapat digunakan, meliputi yang seluruhnya berasal dari bahan organik (pelet biomassa, serbuk kayu, dll.) dan yang sebagian berasal dari bahan organik (bahan bakar jumputan padat).
- Standar dan mutu B3m yang harus dipenuhi, mengacu pada SNI atau standar yang ditetapkan oleh Menteri.
- Pelaksanaan cofiring biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, berdasarkan penahapan target pemanfaatan B3m nasional.
- Penyediaan B3m oleh pelaksana cofiring melalui mekanisme pengadaan barang/jasa dengan Penyedia, mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
- Harga B3m ditetapkan berdasarkan harga patokan tertinggi (untuk PT PLN (Persero) dan yang bekerja sama dengannya) atau harga kesepakatan (untuk selainnya). Harga patokan tertinggi dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan harga batubara, koefisien harga B3m, dan faktor koreksi nilai kalor.
- Kewajiban pelaksana cofiring dan Penyedia untuk melaksanakan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan instalasi, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Pemberian penghargaan kepada pelaksana cofiring dan Penyedia yang memenuhi kriteria tertentu.
- Kewajiban pelaporan pelaksanaan cofiring biomassa setiap 3 bulan.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri terhadap pelaksanaan cofiring biomassa.
Peraturan ini juga mengatur nilai ekonomi karbon dari pelaksanaan cofiring biomassa dan prioritas dispatch PLTU yang melakukan cofiring biomassa ke dalam sistem ketenagalistrikan.