on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Kabupaten Batubara
Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 3/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Batu Bara dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini membentuk organisasi Dinas-Dinas Daerah yang terdiri dari:
Setiap Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Program), bidang-bidang yang disesuaikan dengan tugas masing-masing Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian lebih lanjut mengenai susunan organisasi setiap Dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati setelah melalui pembahasan pada Baperjakat dan rekomendasi dari Gubernur. Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten setelah melalui pembahasan pada Baperjakat.