For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu

Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 2/2016 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu
LocationPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Effective Date17 Oktober 2016
Publication Date17 Oktober 2016
Place of EnactmentRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 34 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 35 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Labuhanbatu. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Labuhanbatu. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 37 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan pada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Labuhanbatu. 6. Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Labuhanbatu.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan pembentukan perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian, pengendalian penduduk, perdagangan dan perindustrian, serta pertanahan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, penelitian dan pengembangan, perencanaan pembangunan daerah, dan penanggulangan bencana daerah. Selain itu, kecamatan ditetapkan sebagai perangkat kewilayahan. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, staf ahli bupati, kepegawaian perangkat daerah, dan ketentuan lain-lain terkait pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta penanggulangan bencana.

1. Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) serta pengisian jabatan kepala Pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini mulai berlaku. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat peraturan daerah ini mulai diberlakukan untuk pertama kali pengisian kepala perangkat daerah dilaksanakan setelah peraturan daerah ini diundangkan. 4. Pengisian kepala unit kerja pada perangkat daerah dilaksanakan setelah peraturan bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja perangkat kerja dan unit kerja dibawahnya ditetapkan. 5. Pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.

(-)