Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan pembentukan perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian, pengendalian penduduk, perdagangan dan perindustrian, serta pertanahan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, penelitian dan pengembangan, perencanaan pembangunan daerah, dan penanggulangan bencana daerah. Selain itu, kecamatan ditetapkan sebagai perangkat kewilayahan. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, staf ahli bupati, kepegawaian perangkat daerah, dan ketentuan lain-lain terkait pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta penanggulangan bencana.