For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 6/2023 · Perda Kabupaten Cianjur No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:24 Maret 2023Publication Date:21 Maret 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date24 Maret 2023
Publication Date21 Maret 2023
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 32)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan dan kepastian hukum, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.

Objek retribusi meliputi penerbitan PBG dan SLF, termasuk layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SBKBG, dan pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Tarif retribusi PBG ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Retribusi PBG dipungut di wilayah Kabupaten Cianjur. Pembayaran dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak SKRD diterbitkan. Penagihan retribusi PBG yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Pemanfaatan penerimaan Retribusi PBG diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 2. Ketentuan lebih lanjut bagi Wajib Retribusi yang masih dalam proses permohonan Persetujuan Bangunan Gedung dan belum membayar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung terutang sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan diatur dalam Peraturan Bupati.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.