For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air MInum

Also known as: Permen PUPR 18/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 18/PRT/M/2012

Status:
Active
Effective Date:14 November 2012Publication Date:5 November 2012
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air MInum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date14 November 2012
Publication Date05 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2009 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan. 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2010 tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan tujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM. Ruang lingkup pembinaan meliputi pembinaan oleh Pemerintah terhadap Pemerintah Daerah, pembinaan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terhadap Penyelenggara (baik SPAM dengan jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan), pengambilalihan tanggung jawab sementara pengelolaan SPAM oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dan pengawasan teknis terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pengembangan SPAM. Pembinaan terhadap Gubernur dan/atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Menteri, meliputi koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan air minum, pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan teknis. Pembinaan terhadap Penyelenggara dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan teknis. Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mengambil alih tanggung jawab Penyelenggaraan Pengembangan SPAM sementara apabila BUMN atau BUMD Penyelenggara tidak dapat memenuhi kinerja yang ditetapkan setelah dilakukan pembinaan.

(-)

(-)