Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan tujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM. Ruang lingkup pembinaan meliputi pembinaan oleh Pemerintah terhadap Pemerintah Daerah, pembinaan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terhadap Penyelenggara (baik SPAM dengan jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan), pengambilalihan tanggung jawab sementara pengelolaan SPAM oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dan pengawasan teknis terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pengembangan SPAM. Pembinaan terhadap Gubernur dan/atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Menteri, meliputi koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan air minum, pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan teknis. Pembinaan terhadap Penyelenggara dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan teknis. Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mengambil alih tanggung jawab Penyelenggaraan Pengembangan SPAM sementara apabila BUMN atau BUMD Penyelenggara tidak dapat memenuhi kinerja yang ditetapkan setelah dilakukan pembinaan.