For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nduga Di Provinsi Papua

Also known as: UU 6/2008 · UU No. 6 Tahun 2008 · UU Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2008Publication Date:4 Januari 2008
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Nduga Di Provinsi Papua
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 2008
Publication Date04 Januari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua, khususnya Kabupaten Jayawijaya, dengan membentuk Kabupaten Nduga. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten Nduga dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya, mencakup delapan distrik. Pemerintah Kabupaten Nduga akan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya. Pembentukan ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Nduga menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nduga untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Nduga dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua. 3. Sebelum Kabupaten Nduga menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Jayawijaya tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nduga.

(-)