For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Also known as: PMK 171/PMK.01/2012 · PMK No. 171/PMK.01/2012

Status:
Inactive
Effective Date:6 November 2012Publication Date:6 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 November 2012
Publication Date06 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengolahan data dan informasi perpajakan. Perubahan ini mencakup penyempurnaan tugas dan fungsi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, termasuk pengumpulan, penerimaan, penyortiran, pemindaian, dan pengarsipan dokumen perpajakan. Selain itu, peraturan ini mengatur pemeliharaan basis data, pelayanan peminjaman dokumen, serta pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan risiko. Struktur organisasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan juga diubah, termasuk pembentukan Bagian Umum dan Kepatuhan Internal, serta Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen.

(-)

(-)