For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 5/2004 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2004 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Active
Publication Date:31 Juli 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date-
Publication Date31 Juli 2004
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 1 Seri A) 2. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 5 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2004. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, dan/atau terjadinya kebutuhan mendesak. Perubahan APBD ini mencakup perubahan pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah: Terjadi penambahan pendapatan sebesar Rp. 9.616.663.339,00,- sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 280.930.790.960,00,-

Belanja Daerah: Terjadi penambahan belanja sebesar Rp. 33.334.179.750,70,- sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 363.752.922.556,70,- Defisit setelah perubahan menjadi Rp. (82.822.131.596,70,-)

Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan mengalami pengurangan sebesar Rp. (12.835.118.641,23,-) sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 85.822.131.596,70,- Pengeluaran mengalami pengurangan sebesar Rp. (37.169.298.391,93,-) sehingga jumlah pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 3.000.000.000,00,- Surplus setelah perubahan menjadi Rp. 82.822.131.596,70,-

Perubahan lebih lanjut dari APBD ini dirincikan dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)