For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

Also known as: Permentan 28/2025 · Permentan No. 28 Tahun 2025 · Permentan Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2025Publication Date:23 Oktober 2025
Pertanian & PeternakanHukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePenyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
LocationKementerian Pertanian
Effective Date27 Oktober 2025
Publication Date23 Oktober 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah melalui asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan pertanian serta mengoptimalkan kinerja pembangunan sesuai dengan rencana kerja pemerintah dan Kementerian Pertanian.

Secara substansial, Menteri Pertanian melimpahkan sebagian kewenangan urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melalui Dana Dekonsentrasi, serta memberikan penugasan kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalui Dana Tugas Pembantuan. Dana tersebut dialokasikan untuk program strategis seperti ketersediaan pangan, nilai tambah industri, pendidikan vokasi, dan dukungan manajemen.

Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan anggaran, mulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL), penetapan perangkat daerah pelaksana, hingga penunjukan pejabat pengelola keuangan (Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara). Selain itu, diatur pula mengenai penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan, penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara, serta kewajiban pelaporan pertanggungjawaban baik dari aspek manajerial maupun akuntabilitas secara berkala.

(-)

(-)