For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 232 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 232 Tahun 1966 tentang Memperbantukan Laksamana Madya Laut R.E. Martadinata, Perwira Tinggi pada Departemen Angkatan Laut kepada Menteri Luar Negeri

Also known as: Keppres 232/1966 · Keppres No. 232 Tahun 1966 · Keppres Nomor 232 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:1 September 1966Publication Date:28 Oktober 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMemperbantukan Laksamana Madya Laut R.E. Martadinata, Perwira Tinggi pada Departemen Angkatan Laut kepada Menteri Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1966
Publication Date28 Oktober 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 38 Tahun 1966 tentang Susunan Kabinet Dwikora yang disempurnakan; 2. Keputusan Presiden No. 163 Tahun 1966 tentang Pembentukan Kabinet Ampera.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pembebasan dengan hormat Laksamana Madya Laut R.E. Martadinata dari jabatannya sebagai Menteri/Panglima Angkatan Laut Republik Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menempatkan kembali Laksamana Madya Laut R.E. Martadinata pada posisi yang sesuai dengan keahliannya dengan memperbantukannya kepada Menteri Luar Negeri. Keputusan ini menetapkan bahwa Laksamana Madya Laut R.E. Martadinata akan diperbantukan kepada Menteri Luar Negeri, dan keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 31 September 1966. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)