Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa sebagai sumber pendanaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, alokasi dari APBN (Dana Desa), bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, serta lain-lain pendapatan desa yang sah. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa (termasuk BUM Desa dan tanah bengkok), hasil aset desa (tanah kas desa, tambatan perahu, pasar desa, dll.), swadaya, partisipasi, gotong royong masyarakat, dan lain-lain pendapatan asli desa seperti hasil pungutan desa. Dana Desa dari APBN dialokasikan setiap tahun dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan minimal 10% dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa. ADD minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, dengan mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada Desa yang dapat bersifat umum atau khusus. Desa berwenang melakukan pungutan yang diatur dengan Peraturan Desa setelah dievaluasi oleh Bupati. Seluruh pendapatan desa harus diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa, dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Bupati dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sumber pendapatan Desa.