For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Corona Virus Desease 2019

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 14/2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 14 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Penanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Corona Virus Desease 2019
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, sepanjang belum diadakan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penegakan protokol kesehatan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah pandemi COVID-19 yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk penanganannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, memberikan perlindungan dan jaminan sosial, memberikan kepastian hukum bagi petugas dan masyarakat, serta membangun kemitraan dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan berbagai elemen masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Subjek pengaturan yang meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola tempat fasilitas umum, dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan (4M dan vaksinasi). 2. Hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19. 3. Peningkatan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan dan kolaborasi, pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial, serta pelibatan desa. 4. Pendanaan yang bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah. 5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diadakan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang perseorangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker sebagaimana mestinya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp 50.000,00. 2. Pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan massa dikenakan denda administratif sebesar Rp 250.000,00 untuk perorangan dan Rp 1.000.000,00 untuk badan usaha. 3. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000,00. 4. Penolakan membayar denda administratif dapat dipidana kurungan atau denda. 5. Penolakan untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, pengobatan, dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan pidana denda. 6. Tindakan membawa jenazah tanpa izin atau meninggalkan fasilitas isolasi tanpa izin dapat dipidana dengan pidana denda.