For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak air Tanah

Also known as: Perda Kota Padang 2/2011 · Perda Kota Padang No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:3 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak air Tanah
LocationPemerintah Kota Padang
Effective Date-
Publication Date03 Januari 2011
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan Pajak Air Tanah sebagai jenis pajak kabupaten/kota yang harus diatur dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.

Peraturan ini mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pemungutan (yang tidak boleh diborongkan), penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang dibayar atau ada sanksi administratif, serta tata cara pembayaran dan penagihan. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD atau SKPDLB kepada Walikota, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 12 bulan. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak. Peraturan ini juga mengatur pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Wajib Pajak dengan omset minimal Rp.300.000.000,- per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).