on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak air Tanah
Also known as: Perda Kota Padang 2/2011 · Perda Kota Padang No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan Pajak Air Tanah sebagai jenis pajak kabupaten/kota yang harus diatur dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
Peraturan ini mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pemungutan (yang tidak boleh diborongkan), penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang dibayar atau ada sanksi administratif, serta tata cara pembayaran dan penagihan. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD atau SKPDLB kepada Walikota, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 12 bulan. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak. Peraturan ini juga mengatur pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Wajib Pajak dengan omset minimal Rp.300.000.000,- per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja.