on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Kota Palembang 7/2013 · Perda Kota Palembang No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan APBD mencakup:
Gubernur diberikan kewenangan untuk melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak dengan menggunakan belanja tidak terduga, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.