Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Pengawasan ini dilakukan mulai dari prapenempatan, masa penempatan, hingga purnapenempatan. Pengawasan prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sedangkan pengawasan selama masa penempatan dilakukan oleh Perwakilan di negara tujuan. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan dalam memasuki tempat, meminta keterangan, dan memeriksa dokumen terkait penempatan dan perlindungan TKI. Selain itu, peraturan ini menetapkan tahapan pengawasan yang meliputi preventif edukatif, represif non yustisia, dan represif yustisia.