For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

Also known as: PP 4/2015 · PP No. 4 Tahun 2015 · PP Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:13 Februari 2015Publication Date:12 Februari 2015
Kewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Februari 2015
Publication Date12 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Pengawasan ini dilakukan mulai dari prapenempatan, masa penempatan, hingga purnapenempatan. Pengawasan prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sedangkan pengawasan selama masa penempatan dilakukan oleh Perwakilan di negara tujuan. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan dalam memasuki tempat, meminta keterangan, dan memeriksa dokumen terkait penempatan dan perlindungan TKI. Selain itu, peraturan ini menetapkan tahapan pengawasan yang meliputi preventif edukatif, represif non yustisia, dan represif yustisia.

(-)

(-)