on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Tonasa
Also known as: PP 1/1991 · PP No. 1 Tahun 1991 · PP Nomor 1 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Semen Tonasa dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Dana yang digunakan berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri yang sebelumnya digunakan untuk proyek Tonasa III.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Semen Tonasa, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975. Penambahan modal ini berasal dari konversi pokok pinjaman luar negeri dengan nilai sebesar Rp 23.762.676.988,-. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.