For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 25 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kota Metro 25/2016 · Perda Kota Metro No. 25 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro untuk Tahun Anggaran 2017. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 819.354.761.408,- dan belanja daerah sebesar Rp. 843.771.597.135,-, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.24.416.835.727,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 25.916.835.727,- dan pengeluaran sebesar Rp. 1.500.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 24.416.835.727,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian Otonomi Khusus, dan pendapatan lain-lain. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya. Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)