For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 11/2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 September 2014Publication Date:1 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date01 September 2014
Publication Date01 September 2014
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten lampung Timur Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.366.829.394.726,87 dan belanja sebesar Rp 1.410.275.163.144,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (43.445.768.417,13). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 108.073.557.190,93 dan pengeluaran sebesar Rp 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 105.073.557.190,93. Neraca per 31 Desember mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.233.998.772.664,69, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.189.490.909,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.232.809.281.755,69. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013.

(-)

(-)