For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota

Also known as: Perka BKPM 9/2012 · Perka BKPM No. 9 Tahun 2012 · Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2013Publication Date:26 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date16 Januari 2013
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK). Pedoman ini diharapkan dapat menciptakan keterpaduan dan konsistensi dalam perencanaan penanaman modal antara RUPM, Rencana Pembangunan Daerah, dan RUPMP/RUPMK. Peraturan ini mengatur bahwa penyusunan RUPMP dan RUPMK harus memperhatikan tujuh arah kebijakan penanaman modal, termasuk perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, dan penanaman modal yang berwawasan lingkungan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa biaya penyusunan RUPMP dan RUPMK dibebankan kepada APBD masing-masing daerah.

1. RUPMP dan RUPMK yang telah disusun sebelum ditetapkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

(-)