For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 2/2006 · Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2006Publication Date:21 Maret 2006
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 2 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.

Perubahan meliputi:

  1. Definisi Kedudukan Protokoler, Protokoler, dan Tunjangan Kesejahteraan.
  2. Tunjangan bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau alat kelengkapan lainnya.
  3. Pemeliharaan kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarga melalui pembayaran premi asuransi kesehatan.
  4. Tunjangan Perumahan jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas.
  5. Penyediaan pakaian dinas beserta atributnya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
  6. Belanja Penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
  7. Penyusunan belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD yang terdiri atas Belanja Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Belanja Penunjang Kegiatan.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(-)

(-)