For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kota Pekalongan 6/2021 · Perda Kota Pekalongan No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2021Publication Date:10 Agustus 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta adanya perkembangan keadaan terkait objek baru kekayaan daerah dan kebutuhan penyesuaian tarif retribusi.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 3 mengenai Objek Retribusi, yang mencakup pemakaian aula/gedung, penggunaan mobil unit dan pompa pemadam kebakaran, alat-alat berat, sewa rumah dinas, sewa lahan, sewa tanah, sewa toko/kios/bangunan di luar pasar, dan sewa fasilitas barang/peralatan.
  2. Perubahan Lampiran huruf C mengenai tarif retribusi alat-alat berat.
  3. Perubahan Lampiran huruf E angka 6 mengenai tarif retribusi pemakaian lahan untuk perdagangan dan jasa.
  4. Penambahan Lampiran huruf E angka 7 mengenai tarif retribusi pemakaian bengkel di Lingkungan Industri Kecil.
  5. Penghapusan Lampiran huruf G.
  6. Perubahan Lampiran huruf I mengenai tarif retribusi pemakaian fasilitas barang/peralatan.
  7. Penambahan Lampiran huruf K mengenai tarif retribusi pemakaian toko/kios/bangunan.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi dan regulasi, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

(-)

(-)