on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: Perka Polri 2/2024 · Perka Polri No. 2 Tahun 2024 · Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini bertujuan untuk mengatur penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas (STNK-BD) Polri dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas (TNK-BD) Polri. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk kendaraan bermotor dinas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai data yang harus dimuat dalam STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri, pencatatan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri pada pangkalan data, serta larangan penyalahgunaan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri.