For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 14/2003 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2003Publication Date:9 Desember 2003
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date30 Desember 2003
Publication Date09 Desember 2003
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Kali Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2003 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini menetapkan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, yang meliputi seluruh kewenangan bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Kewenangan tersebut mencakup berbagai bidang seperti pertanian, perikanan dan kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan dan kebudayaan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, sosial, penata ruang, pertanahan, permukiman dan perumahan, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olahraga, hukum dan perundang-undangan, penerangan, dan peternakan. Rincian kewenangan tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Pembentukan organisasi dinas otonom dan pungutan daerah akan diatur dalam peraturan daerah tersendiri. Beberapa bidang kewenangan yang terkait dapat digabungkan dalam satu dinas otonom untuk efisiensi dan efektivitas.

(-)

(-)