For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 09 TAHUN 2016 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANDUNG INFRA INVESTAMA

Also known as: Perda Kota Bandung 3/2018 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2018Publication Date:23 Maret 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 09 TAHUN 2016 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANDUNG INFRA INVESTAMA
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date23 Maret 2018
Publication Date23 Maret 2018
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2016 Nomor 09).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama. Perubahan tersebut terkait dengan modal dasar Perseroan Daerah Bandung Infra Investama. Modal dasar pada saat pendirian ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Miliar Rupiah) dan dapat ditingkatkan paling tinggi sebesar Rp5.000.000.000.000 (Lima Triliun Rupiah) yang ditetapkan dalam RUPS. Modal ditempatkan dan harus disetor penuh oleh pemegang saham saat pendirian perseroan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar atau sebesar Rp7.500.000.000,00 (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Modal disetor yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi Modal Dasar dilakukan secara bertahap dan dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD. Modal Persero yang berasal dari APBD merupakan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dan saham Persero diatur dalam Anggaran Dasar.

(-)

(-)