on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
Also known as: Perka BKPM 1/2015 · Perka BKPM No. 1 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 1 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 dan mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Tujuannya adalah untuk melimpahkan wewenang pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal kepada Kepala Administrator KEK Tanjung Lesung.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini melimpahkan kewenangan penerbitan Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, dan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan kepada Kepala Administrator KEK Tanjung Lesung. Kewenangan ini mencakup penanaman modal yang melibatkan modal asing dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, tidak mencakup bidang energi dan sumber daya mineral tertentu, perdagangan tertentu, perbankan, dan jasa keuangan lainnya. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di KEK Tanjung Lesung.