For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

Also known as: Perka BKPM 1/2015 · Perka BKPM No. 1 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2015Publication Date:17 Februari 2015
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date18 Februari 2015
Publication Date17 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 dan mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Tujuannya adalah untuk melimpahkan wewenang pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal kepada Kepala Administrator KEK Tanjung Lesung.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini melimpahkan kewenangan penerbitan Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, dan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan kepada Kepala Administrator KEK Tanjung Lesung. Kewenangan ini mencakup penanaman modal yang melibatkan modal asing dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, tidak mencakup bidang energi dan sumber daya mineral tertentu, perdagangan tertentu, perbankan, dan jasa keuangan lainnya. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di KEK Tanjung Lesung.

1. BKPM dapat memproses Izin Prinsip dan perubahannya di KEK Tanjung Lesung paling lama 6 bulan sejak Peraturan ini diundangkan.

(-)