For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 3/2014 · Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:6 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date-
Publication Date06 Agustus 2014
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015 (RPJMD). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025. Perubahan tersebut didasarkan pada Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang memungkinkan perubahan rencana pembangunan daerah jika terjadi perubahan mendasar.

Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang RPJMD. Lampiran yang baru menggantikan lampiran sebelumnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015, dinyatakan tidak berlaku.

(-)