For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M-DAG/PER/10/2011 Tentang Kode Etik Auditor Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 50/2021 · Permendag No. 50 Tahun 2021 · Permendag Nomor 50 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2021Publication Date:26 Agustus 2021
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M-DAG/PER/10/2011 Tentang Kode Etik Auditor Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date30 Agustus 2021
Publication Date26 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M-DAG/PER/10/2011 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M-DAG/PER/10/2011 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia telah menetapkan pedoman perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor KEP-063/AAIPI/DPN/2018, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang menyatakan bahwa kode etik disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M-DAG/PER/10/2011 dianggap tidak lagi relevan.

(-)

(-)