For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1964 tentang Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara

Also known as: PP 29/1964 · PP No. 29 Tahun 1964 · PP Nomor 29 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juni 1964Publication Date:27 Agustus 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juni 1964
Publication Date27 Agustus 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 20 tahun 1952, 2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952, 3. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1960.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meringankan beban pegawai negeri dengan menanggung iuran-iuran pensiun oleh Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah pengakuan bahwa penyelenggaraan persediaan untuk hari tua bagi bekas pegawai negeri dan keluarganya adalah urusan Negara. Ketentuan substansial meliputi penanggungan iuran pensiun oleh Negara yang sebelumnya dibebankan kepada pegawai negeri dan bekas pegawai negeri penerima pensiun. Iuran-iuran yang dimaksud termasuk iuran pensiun, iuran biasa, iuran luar biasa, iuran nikah, dan denda terkait penunjukan isteri dan pendaftaran anak. Selain itu, kemungkinan bagi bekas pegawai negeri bukan penerima pensiun untuk membayar iuran sukarela dihapuskan.

1. Kemungkinan bagi bekas pegawai negeri bukan penerima pensiun untuk menjadi pembayar iuran sukarela dihapuskan mulai tanggal berlakunya peraturan ini. 2. Iuran-iuran yang telah terlanjur dibayar oleh bekas pegawai negeri bukan penerima pensiun dibayarkan kembali menurut peraturan yang akan ditetapkan.

(-)