Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 16 Tahun 2009 mengatur tentang retribusi izin usaha sarana kesehatan hewan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberdayakan peran serta swasta dalam pelayanan kesehatan hewan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyediaan, peredaran, dan pemanfaatan sarana kesehatan hewan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Izin Usaha Sarana Kesehatan Hewan dipungut atas pelayanan pemberian izin usaha sarana kesehatan. Objek retribusi adalah pemberian izin usaha sarana kesehatan hewan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapat izin atas usaha penyediaan sarana kesehatan.
2. **Jenis dan Tarif Retribusi**: Peraturan ini menetapkan jenis-jenis izin usaha sarana kesehatan hewan yang dikenakan retribusi, seperti depo obat, toko obat, depo daging, toko daging, rumah potong unggas, tempat potong hewan, klinik hewan, praktik dokter hewan, dan pengadaan alat dan mesin peternakan. Tarif retribusi bervariasi untuk setiap jenis izin.
3. **Masa dan Saat Terutang Retribusi**: Masa retribusi adalah jangka waktu saat memperoleh izin usaha sampai selesainya jasa penyediaan izin. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
4. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.