Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.182.841.939.610,80 dan belanja sebesar Rp 1.247.162.377.500,60, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 64.320.437.889,80. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 168.241.524.657,54 dan pengeluaran sebesar Rp 1.004.784.394,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 167.236.740.263,54.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2022 menunjukkan saldo akhir sebesar Rp 102.916.302.373,74.
- Laporan Operasional (LO) per 31 Desember 2022 mencatat pendapatan sebesar Rp 1.085.819.067.522,92 dan beban sebesar Rp 1.035.175.787.191,70, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 43.015.540.160,22.
- Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2022 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 1.848.707.298.201,42.
- Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.857.804.750.785,60, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.097.452.584,18, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.848.707.298.201,42.
- Laporan Arus Kas per 31 Desember 2022 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 102.916.302.373,74.
- Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.