For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 7/2023 · Perda Kabupaten Sigi No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2023Publication Date:15 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date15 Agustus 2023
Publication Date15 Agustus 2023
Place of EnactmentDolo

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lainnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.182.841.939.610,80 dan belanja sebesar Rp 1.247.162.377.500,60, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 64.320.437.889,80. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 168.241.524.657,54 dan pengeluaran sebesar Rp 1.004.784.394,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 167.236.740.263,54.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2022 menunjukkan saldo akhir sebesar Rp 102.916.302.373,74.
  3. Laporan Operasional (LO) per 31 Desember 2022 mencatat pendapatan sebesar Rp 1.085.819.067.522,92 dan beban sebesar Rp 1.035.175.787.191,70, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 43.015.540.160,22.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2022 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 1.848.707.298.201,42.
  5. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.857.804.750.785,60, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.097.452.584,18, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.848.707.298.201,42.
  6. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2022 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 102.916.302.373,74.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)