For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 18/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2009Publication Date:23 Oktober 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date23 Oktober 2009
Publication Date23 Oktober 2009
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan daerah (baik bergerak maupun tidak bergerak) harus dilaksanakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah sebelumnya (Perda Nomor 12 Tahun 1998) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah setiap pelayanan yang diperoleh dari pemakaian kekayaan daerah, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah oleh SKPD untuk tugas pokok dan pemakaian yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak seperti pengusaha swasta sejenis.

Tarif retribusi ditetapkan untuk benda bergerak (alat pemadat, alat pengolah tanah, alat pengangkut, mesin pemecah batu, mesin pengaduk beton, alat laboratorium, kendaraan dinas roda empat) dan benda tidak bergerak (gedung, stadion, panggung terbuka, tanah). Tata cara pengajuan permohonan pemakaian kekayaan daerah diatur, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Retribusi dipungut di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan dilaksanakan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

Diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.