on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 15 Tahun 2007 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
Also known as: Perda Kabupaten Sorong 15/2007 · Perda Kabupaten Sorong No. 15 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C yang tertuang dalam dokumen ini adalah peraturan daerah baru yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2007.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Secara tegas dinyatakan dalam Pasal 44 ayat (2) bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 27 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Perda 2007 ini menggantikan Perda Nomor 27 Tahun 2002.
Perubahan terhadap Peraturan Lain: Dokumen ini tidak memuat klausul yang menyatakan secara langsung bahwa ia mengubah peraturan daerah lain selain menyatakan penggantian terhadap Perda No. 27/2002. Namun, pelaksanaan dan muatan peraturan ini tunduk dan berkaitan dengan peraturan perundang‑undangan tingkat pusat dan peraturan pelaksana yang dirujuk di bagian 'Mengingat' (mis. UU, PP, Peraturan Menteri dan keputusan terkait) sehingga dapat berdampak terhadap penerapan norma‑norma yang lebih spesifik jika ada aturan pelaksana daerah berikutnya.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2007 (Pasal 46). Semua ketentuan yang mengatur perizinan, kewajiban, retribusi dan pengawasan pertambangan golongan C di Kabupaten Sorong selanjutnya merujuk pada Peraturan Daerah ini, kecuali jika ada peraturan pelaksana yang ditetapkan kemudian sesuai Pasal 45.
Keterkaitan Hierarkis: Peraturan ini merupakan peraturan daerah yang berada di bawah undang‑undang dan peraturan pemerintah yang disebut dalam bagian 'Mengingat' (mis. UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU lingkungan hidup, PP tentang Amdal, dsb.). Untuk penerapan teknis, beberapa ketentuan diserahkan lebih lanjut kepada ketentuan pelaksana yang ditetapkan oleh Bupati.
Tujuan dan Latar Belakang:
Peraturan ini disusun karena Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 27 Tahun 2002 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan (Menimbang huruf a). Tujuannya adalah meninjau kembali pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C dengan memperhatikan pengendalian penambangan agar mutu dan kelestarian sumber daya alam terjaga untuk pembangunan berkelanjutan dan untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan hidup (Menimbang huruf a–b).
Kewajiban dan Hak:
Hak: Pemegang SIPD berhak melakukan usaha pertambangan sesuai izin yang diberikan (Pasal 15).
Kewajiban: Rangkaian kewajiban pemegang SIPD antara lain: mematuhi ketentuan SIPD (Pasal 16 huruf a), menyampaikan laporan periodik (huruf b), membayar retribusi dan leges (huruf c), memelihara keselamatan dan kesehatan kerja (huruf d), menjaga lingkungan dan melakukan reklamasi (huruf e), memperbaiki kerusakan pada infrastruktur publik akibat kegiatan tambang (huruf f), dan membuat surat pernyataan reklamasi (huruf g). Pemegang SIPD juga wajib melakukan reklamasi setelah usaha berakhir (Pasal 18) dan melaporkan ulang bila sudah mempunyai SIPD sebelumnya (Pasal 44).
Prinsip-Prinsip Utama:
Prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan; pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan oleh pemerintah daerah; prioritas pemanfaatan bagi pelaku lokal (mengutamakan penduduk setempat) (Pasal 6 ayat (2) huruf e); asas perizinan terpusat melalui SIPD; pengaturan retribusi sebagai PAD; serta akuntabilitas melalui pelaporan dan pemantauan (Pasal 5 dan Pasal 29–38).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Perizinan: Semua kegiatan pertambangan harus memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) yang terdiri dari beberapa jenis (eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penjualan, pemakaian) (Pasal 7–11). SIPD diterbitkan dengan Surat Keputusan Bupati (Pasal 9) dan memuat hak, kewajiban dan sanksi (Pasal 10).
Luas wilayah dan dokumen lingkungan: Batas luas pemberian SIPD untuk perorangan maksimum 2 ha; badan hukum/ koperasi maksimum 5 ha; untuk ≥5 ha perlu persetujuan Gubernur dan dokumen lingkungan (UKL/UPL untuk <5 ha, AMDAL untuk >5 ha) (Pasal 12).
Jangka waktu izin dan perpanjangan: SIPD eksploitasi diberikan maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang; permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat 1 bulan sebelum berakhir; SIPD ≥2 tahun wajib daftar ulang tiap tahun (Pasal 13–14).
Pelaksanaan teknis dan pengawasan: Kewenangan teknis dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup; pembinaan dan inspeksi oleh PITDA (Pasal 40–41); pemeriksaan administrasi dan teknis dalam pemantauan (Pasal 40 ayat (3)).
Retribusi dan keuangan: Mekanisme penentuan produksi, harga standar, nilai jual, iuran tetap dan iuran produksi serta tata cara penagihan diatur (Pasal 29–37). Penerimaan retribusi merupakan PAD (Pasal 38).
Penanganan tanah dan hubungan hak atas tanah: Kewajiban memperoleh persetujuan pemilik tanah / kompensasi dan mekanisme penguasaan tanah (Pembelian, izin penggunaan, bagi hasil, sewa) diatur (Pasal 27–28).
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2007 (Pasal 46). Pelaksanaan rinci diharapkan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Bupati sesuai Pasal 45.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada: Pasal 44 ayat (1) mewajibkan setiap pemegang SIPD sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang telah melakukan kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C untuk melapor, didaftar ulang dan menyesuaikan kegiatan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini. Dengan kata lain, pemegang izin lama tidak otomatis dibebaskan (tidak sepenuhnya grandfathered tanpa syarat) tetapi diberikan kesempatan untuk mendaftar ulang dan menyesuaikan kegiatan sesuai ketentuan baru.
Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu numerik spesifik dalam Pasal 44 ayat (1) untuk penyampaian laporan atau pendaftaran ulang; oleh karena itu penyesuaian harus dilakukan segera setelah berlakunya Perda dan mengikuti ketentuan pelaksana yang akan ditetapkan oleh Bupati. Ketentuan lain memberikan batas waktu administratif untuk tindakan spesifik, mis. permohonan perpanjangan SIPD paling lambat 1 bulan sebelum berakhir (Pasal 14) dan pemberian kesempatan terakhir 6 bulan sebelum SIPD eksploitasi berakhir untuk mengangkut barang milik pemegang SIPD (Pasal 21 ayat (1)).
Grandfathering Clause: Tidak terdapat klausul grandfathering penuh yang membebaskan izin‑izin lama dari kewajiban menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Sebaliknya, pemegang SIPD lama diharuskan melakukan pendaftaran ulang dan menyesuaikan kegiatannya (Pasal 44 ayat (1)). Jadi ada bentuk transisi conditional: kelanjutan kegiatan mungkin diizinkan setelah melakukan pendaftaran ulang dan pemenuhan ketentuan baru.
Sanksi Administratif:
Pemberian sanksi administratif diatur melalui mekanisme penghentian sementara kegiatan (Pasal 19 ayat (2)) jika terjadi penyimpangan teknis, berkurangnya deposit atau timbulnya akibat negatif terhadap lingkungan.
Pencabutan SIPD dapat dikenakan jika pemegang SIPD tidak memenuhi persyaratan, tidak menjalankan usaha, pemindahtanganan tanpa persetujuan Bupati, atau untuk kepentingan umum/kelestarian lingkungan (Pasal 20).
Penangguhan penyerahan SIPD dapat diberlakukan sebagai akibat keterlambatan pembayaran iuran tetap tahun pertama (Pasal 35 ayat (1)).
Denda administrasi atas keterlambatan pembayaran retribusi: Pasal 36 menetapkan denda sebesar 10% per bulan atas keterlambatan pembayaran retribusi lebih dari 15 hari (dengan ketentuan pembulatan keterlambatan kurang dari 1 bulan dihitung sebagai 1 bulan).
Penerapan Surat Paksa dapat dilakukan terhadap pemegang SIPD yang tidak melunasi tunggakan dalam tenggat yang ditentukan (Pasal 37 ayat (3)).
Sanksi Pidana:
Pasal 42 menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 (kewajiban memiliki SIPD), ayat (2) Pasal 9 (kewajiban mempertimbangkan aspek teknis/lingkungan/dsb. ketika memberikan SIPD), dan Pasal 16 (kewajiban pemegang SIPD) diancam dengan sanksi pidana sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Selain itu, tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana diatur pada Pasal 16 huruf e dan f, Pasal 18, Pasal 25 dan Pasal 27 dikenai pidana tambahan sesuai peraturan perundang‑undangan.
Ketentuan pidana tidak merinci jumlah pidana atau ancaman hukuman konkret dalam teks ini, melainkan merujuk pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau KUHP sesuai konteks). Oleh karena itu penentuan konkret besaran pidana dan ancaman hukuman harus merujuk pada peraturan perundang‑undangan terkait yang berlaku pada saat pelanggaran.
Penyidikan atas tindak pidana berdasarkan Peraturan Daerah ini selain oleh Polri juga dapat dilaksanakan oleh PPNS di lingkungan Pemda Kabupaten Sorong dengan kewenangan penyidikan yang cukup luas seperti pemeriksaan, penyitaan, pemanggilan saksi, dan tindakan teknis lainnya (Pasal 43).
Catatan: Peraturan ini mengatur sanksi administratif dan mekanisme penegakan (suspensi, pencabutan, denda, surat paksa) secara jelas pada beberapa pasal; namun untuk sanksi pidana dirujuk pada peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi sehingga untuk penerapan pidana perlu dilihat ketentuan KUHP, UU Lingkungan Hidup dan peraturan terkait lainnya.