For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2018

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 1/2017 · Perda Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 April 2017Publication Date:13 April 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2018
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date13 April 2017
Publication Date13 April 2017
Place of EnactmentNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2018 membutuhkan dana yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan tersebut.

Dana cadangan yang dibentuk sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (Lima belas milyar rupiah), yang akan dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 dan 2017 masing-masing sebesar Rp. 7.500.000.000,00 (Tujuh milyar lima ratus juta rupiah). Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.

Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan. Program dan kegiatan yang dibiayai meliputi pengadaan sarana dan prasarana serta biaya operasional penyelenggaraan pemilihan, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lamandau.

1. Apabila dana cadangan tidak dipergunakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2018 dikarenakan adanya perubahan Peraturan Perundang-Undangangan dan/atau perubahan sistem Pemilukada, maka dana cadangan dipindahkan ke Rekening Kas Umum Daerah pada Tahun Anggaran 2018. 2. Apabila Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2018 tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan dikarenakan adanya perubahan jadwal, maka dana cadangan dipindahkan kedalam Rekening Kas Umum Daerah pada Tahun Anggaran sesuai dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. 3. Sisa dana cadangan yang tidak terserap untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2018 disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.

(-)