For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 5/2013 · Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Melawi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan daya saing daerah melalui pelayanan perizinan yang cepat, tepat, dan murah.

Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu, meliputi Izin Trayek, Izin Operasional, dan Izin Insidentil. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Daerah.

Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan, jenis angkutan, dan kapasitas tempat duduk. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut. Masa Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi adalah 5 tahun, sedangkan Izin Insidentil berlaku untuk satu kali perjalanan maksimal 14 hari. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi wajib mengisi SPORD. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, paling lambat 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.